Kesepakatan Bersama Penyelesaian Penerbitan Sertifikat Hak Milik

admin_sumberklampok 23 Januari 2025 14:37:58 WITA

Kamis, 23 Januari 2025. Di Balai Banjar Bukit Sari, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, telah dilaksanakan pertemuan yang melibatkan warga setempat dalam rangka menindaklanjuti pertemuan Masyarakat Eks Transmigrasi  Tim-Tim dengan BPN Kabupaten Buleleng tertanggal 13 Januari 2025. Rapat pada hari ini dihadiri oleh Perbekel Sumberklampok, Perangkat Desa, Kelian Desa Adat Sumberklampok, BPD, Babinsaramil, dan Koordinator Permohonan Tanah Eks Transmigrasi Tim-Tim dengan para Pemohon.

Ada tiga point yang menjadi hasil Rapat yaitu :

  1. Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ripublik Indonesia Nomor SK.1338/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 Atas Nama I Made Widiawan Nomor Bidang Sketsa 006 dan Ni Nyoman Sari Nomor Bidang Sketsa 062 yang sudah terbit SKnya. namun yang bersangkutan Tidak Mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik maka tanah tersebut kami jadikan sebagai Pelabe Desa untuk diperuntukan Masyarakat Eks Tim-Tim yang dipayungi oleh Desa Adat Sumberklampok.
  2. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Sesuai dengan SK Kementerian Kecuali dari dua Orang tersebut diatas yang tidak mengajukan atau tidak melengkapi.
  3. Dalam Permohonan Tanah ini tidak ada lagi Kelompok 1 atau Kelompok 2 yang saling melaporkan (Sepakat Damai).

Dalam pelaksanaan Rapat dimulai dari jam 09.30 Wita s/d. jam 12.30 Wita berjalan lancar dan aman. Semoga apa yang menjadi harapan Masyarakat pemohon segera bisa di realisasikan.

Komentar atas Kesepakatan Bersama Penyelesaian Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sumberklampok

tampilkan dalam peta lebih besar