BPD Desa Sumberklampok Gelar Musdes Penetapan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2026

16 September 2025 22:58:59 WITA

Selasa, 16 September 2025. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberklampok menggelar rapat Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Perbekel Sumberklampok dengan dihadiri oleh Perbekel Sumberklampok, Bhabinkamtibmas, Babinsa Ramil, Sekretaris Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pendamping Lokal Desa (PLD), perangkat desa, serta anggota BPD.

Musyawarah Desa diawali dengan pembacaan rangkaian acara oleh Sekretaris BPD selaku MC, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BPD. Dalam sambutannya, Ketua BPD menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2026 telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari rapat internal, pra-Musrenbangdes, hingga Musrenbangdes. Beliau juga menegaskan bahwa RKP Desa yang ditetapkan hari ini akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Perbekel Sumberklampok dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses penyusunan RKPDesa 2026. Beliau menegaskan bahwa proses tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan dirinya selaku pembina Tim Penyusun mengetahui dengan jelas alurnya. Perbekel juga meminta agar setelah penetapan RKP Desa ini, semua Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) perubahan APBDesa Tahun 2025 maupun APBDesa Tahun 2026.

Pemaparan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa rapat hari ini sebenarnya tidak perlu lagi membahas secara detail, karena materi pembahasan dari rapat internal, pra-Musrenbangdesa, hingga Musrenbangdesa tetap sama, kecuali besaran Pagu Dana Desa meningkat dari sebelunya. Oleh sebab itu, menurutnya lebih baik Rancangan RKP Desa segera ditetapkan agar tidak lagi menjadi beban administrasi yang tertunda. Ia juga menekankan bahwa saat ini sudah ada beberapa pekerjaan mendesak, seperti penyusunan perubahan APBDesa Tahun 2025 serta rancangan APBDesa Tahun 2026.

Selain itu, Sekretaris Desa menambahkan bahwa penetapan RKP Desa ini sempat ditunda karena menunggu regulasi terbaru pasca pergantian Menteri Keuangan, khususnya terkait besaran pagu Dana Desa. Namun, mengingat kebutuhan dan keterbatasan waktu, penetapan RKP Desa 2026 perlu segera dilakukan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh PKA agar segera menyusun RAB manual sesuai bidang masing-masing. Menurutnya, tanggung jawab penyusunan anggaran bukan hanya pada satu orang, melainkan tugas bersama yang membutuhkan kerja cepat, sigap, dan koordinasi yang baik.

Rangkaian acara Musdes kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Dengan ditetapkannya RKP Desa tersebut, diharapkan proses penyusunan APBDesa Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, tepat waktu, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sumberklampok secara berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sumberklampok

tampilkan dalam peta lebih besar