Penetapan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025 Desa Sumberklampok

17 Oktober 2025 11:42:00 WITA

Jum’at, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Sumberklampok menggelar rapat penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Perbekel Sumberklampok dan dihadiri oleh Perbekel Sumberklampok, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta seluruh perangkat desa.

Rapat dibuka secara resmi oleh Perbekel Sumberklampok, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua BPD, dan penyampaian laporan oleh Sekretaris Desa mengenai hasil evaluasi rancangan peraturan desa. Dalam penyampaiannya, Sekdes memaparkan hasil evaluasi dari Camat Gerokgak yang menyoroti empat aspek penting, yaitu Aspek Administrasi, Aspek Legalitas, Aspek Kebijakan, dan Aspek Substansi Anggaran. Setelah melalui pembahasan bersama, rapat tersebut akhirnya menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025 menjadi Peraturan Desa yang sah untuk dijalankan.

Komentar atas Penetapan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025 Desa Sumberklampok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sumberklampok

tampilkan dalam peta lebih besar