BPD Desa Sumberklampok Menggelar Rapat Musdes Penyampaian LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025
28 Januari 2026 15:16:47 WITA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberklampok menggelar rapat Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 pada hari Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Perbekel Sumberklampok dan dihadiri oleh Camat Gerokgak yang diwakili oleh Staf Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa/PLD, Perbekel Sumberklampok, BPD, Perangkat Desa, LPM, RT, PKK, Kelian Desa Adat, BUMDesa, KDM, Kelian Banjar Adat, serta para tokoh masyarakat Desa Sumberklampok.
Rapat Musdes dibuka dan dipandu oleh Sekretaris BPD Desa Sumberklampok, Rahabit, yang menyampaikan susunan acara. Disampaikan bahwa kegiatan Musdes pada hari ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025, dan sesi kedua adalah Verifikasi, Validasi, Penyepakatan serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Ketua BPD Desa Sumberklampok, I Made Sukardana, menyampaikan sambutan sekaligus penghormatan kepada seluruh undangan yang hadir. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini sebelumnya telah dibahas dalam pra-Musdes yang dihadiri oleh BPD, Perbekel, Perangkat Desa, dan LPM. Pada Musdes ini, BPD memberikan ruang kepada Pemerintah Desa untuk menyampaikan secara terbuka seluruh kegiatan anggaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Desa Sumberklampok.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa. Beliau menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud tanggung jawab Pemerintah Desa kepada BPD dan seluruh masyarakat desa. Melalui laporan tersebut disampaikan gambaran realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang telah dilaksanakan sesuai rencana dan prioritas pembangunan desa, dengan berpedoman pada prinsip tertib administrasi, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat Gerokgak yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Ida Ayu Komang Ari Andriani, S.Sos. Beliau menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tiga bulan pada tahun berjalan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada BPD dan Pemerintah Desa Sumberklampok yang telah menjadwalkan dan melaksanakan Musdes ini, serta menegaskan bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes), laporan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati Buleleng c.q. Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Pemerintah Kecamatan Gerokgak, dan dipublikasikan melalui media desa atau papan informasi di tempat strategis.
Selanjutnya, Pendamping Desa, Putu Wibawa Putrawan, S.Sos., menyampaikan arahan terkait fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Beliau menjelaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk delapan program utama, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, ketahanan pangan, energi dan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital, serta sektor prioritas lainnya. Namun demikian, karena pagu Dana Desa Tahun 2026 mengalami penurunan, pemerintah desa perlu menyesuaikan program dengan kondisi dan kemampuan keuangan desa, dengan prioritas utama pada dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Terkait BLT Desa, beliau menegaskan bahwa setiap perubahan KPM maupun nominal bantuan wajib diputuskan melalui Musdes.
Rangkaian kegiatan Musdes kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara partisipatif, memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan dan klarifikasi. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdes sebagai bentuk kesepakatan dan pengesahan hasil Musyawarah Desa tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdes Penetapan KPM BLT Desa Sumberklampok Tahun 2026
- BPD Desa Sumberklampok Menggelar Rapat Musdes Penyampaian LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025
- BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng Laksanakan Sosialisasi Program JKN di Desa Sumberklampok
- Sekretaris Desa Sumberklampok mengikuti Zoom Meeting Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- BPD Desa Sumberklampok Menggelar Rapat Pra Musdes Vervali KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026
- Dinas Peternakan Buleleng Berikan Sosialisasi Penyakit LSD pada sapi di Desa Sumberklampok
- BPD Desa Sumberklampok Menggelar Rapat Pra Musdes LRA Tahun 2025


















