Arah Kebijakan

08 Juni 2018 02:53:52 WITA

 

1. ARAH KEBIJAKAN DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA

Berdasarkan potensi yang ada terkait dengan bidang pemerintahan seperti sumberdaya manusia aparatur pemerintah, apartur adat, kelembagaan pemerintah desa seperti BPD, LPM, PKK Desa, Karang Taruna, teruna teruni, Hansip, kelembagaan pendukung lainya yang sangat besar peranannya dalam pemerintahan desa, maka arah kebijakan yang utama akan dilakukan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan melalui pelatihan pelatihan dan selanjutnya berdasakan anggaran yang ada maka akan terus ditingkatkan kesejahtraanya.

Potensi yang lain yaitu telah ada bangunan infrastruktur pendukung pemerintahan seperti kantor desa, kantor dusun, kantor adat, balai subak, dan fasilitas oprasional yang menunjang jalannya pemerintahan akan terus di perbaharui dan di lengkapi seiring dengan tuntutan kinerja, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan kwalitas pelayanan terhadap masyarakat akan terus ditingkatkan dengan peningkatan fasilitas pelayanan publik, akan terus dibangun sistem informasi dan sistem tehnologi agar pelayanan lebih cepat, akurat dan prima serta transparan.

 

2. ARAH KEBIJAKAN DI BIDANG PEMBANGUNAN

  1. Potensi dan Masalah dibidang  Kesehatan
    1. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat desa.
    2. Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia.
    3. Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa.
    4. Tertib admnistrasi penduduk yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah.
    5. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana olah raga untuk masyarakat.

 

  1. Potensi dan Masalah di Bidang Pendidikan
    1. Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan prasarana serta sarana pendidikan.
    2. Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
    3. Melaksanakan kegiatan pemilihan siswa dan guru teladan dalam rangka merangsang peningkatan pendidikan.
    4. Menyelenggarakan pembinaan generasi muda melalui jalur pendidikan luar sekolah.
    5. Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui upaya-upaya pelayanan Perpustakaan Umum, koran dan majalah untuk umum dalam sekala desa.

 

  1. Potensi dan Masalah di Bidang Sarana Prasarana Dasar
    1. Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan draenase yang ada baik jalan desa ataupun dusun dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
    2. Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan draenase yang ada baik jalan desa ataupun jalan dusun untuk meperlancar dan memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.
    3. Membuka dan membangun jalan, jembatan dan draenase yang baru untuk memudahkan transportasi ke kebun .
    4. Mempertahankan kondisi sarana dan prasarana yang ada dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.

 

  1. Potensi dan Masalah di Bidang Lingkungan Hidup
    1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan melalui usaha penangkaran dan rehabilitasi habitat dan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melalui program pembinaan dan penyuluhan.
    2. Mengembangkan sumberdaya air dan irigasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih, irigasi dan kebutuhan lainnya dengan selalu menjaga sumber mata air.
    3. Memberdayakan masyarakat petani subak sebagi pemakai air yang berperan penting sebagai pengelola jaringan irigasi dan saluran utama sampai petak tersier termasuk kebijakan pembagian air, pola tanam dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada yang difasilitasi pemerintah.
    4. Menentukan batas-batas daerah pemukiman dan batas-batas cagar budaya/cagar alam sehingga ciri khas daerah dapat dipertahankan.
    5. Membantu upaya pemerintah daerah dalam upaya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.

 

  1. Potensi dan Masalah dibidang Kegiatan Usaha Masyarakat Ekonomi kerakyatan
    1. Memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam seoptimal mungkin untuk menghasilkan produk industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang memiliki nilai tambah serta aktivitas perdagangan yang mampu menunjang pembangunan di desa.
    2. Meningkatkan pembangunan pertanian baik lahan basah (tegalan basah) ataupun lahan kering (perkebunan) melalui peningkatan produksi, pasca panen dan pemasaran yang berwawasan agribisnis, dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya tanah dengan air yang tersedia.
    3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak,atau usaha mikro dan kecil lainnya) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
    4. Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatan kesejahteraan keluarga melalui penambahan permodalan dan bimbingan dan penyuluhan.
    5. Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
    6. Mendorong peningkatan pertumbuhan dan pengembangan koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di desa untuk dapat meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil di desa untuk dapat meningkatkan volume usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh didesa.

 

  1. Potensi dibidang Sosial dan Budaya
    1. Memperkuat kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana prasarana pertahanan sipil (Hansip) untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Desa.
    2. Memelihara yang sudah ada dan membangun sarana pos keamanan lingkungan .
    3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spirituan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
    4. Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama melalui peningkatan SDM dibidang pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana prasarana yang memadai.
    5. Memberikan penyuluhan, agama terpadu kepada umat sedharma dimasing-masing banjar adat, generasi muda serta memantapkan pelaksanaan upakara keagamaan dan susila/etika umat beragama.
    6. Mengembangkan dan melestraikan kelembagaan sosial budaya yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana prasarana penunjang selayaknya.

 

3. ARAH KEBIJAKAN DI BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Pembinaan kemasyarakatan di arahkan kepada program –program yang di tuangkan kedalam kegiatan yang berorientasi kepada moral dan pembangunan mental seperti dengan terus mendorong terlaksannya pasraman terutama bagi generasi muda, mendorong berkembangnya olahraga kemasyarakatan dan olahraga tradisional, kegiatan berkesenian pembuatan regulasi desa, seperti peningkatan dan pengembangan pasraman, darmawacana, pengajian membentuk kesadaran kreatif melalui pelatihan, membentuk karakter yang santun dan kerja keras, prilaku hidup sehat dan bersih dan lebih banyak mengembangkan potensi di bidang seni tradisional meningkatkan kedisiplinan dan memupuk raya kebersamaan meningkatkan solidaritas dengan terus mendukung gotong, royong , asas taat kepada kesepakatan melalui forum musyawarah di banjar, desa dan kelompok.

 

4. ARAH KEBIJAKAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN

Mengacu kepada kondisi masyarakat saat dimana era persaingan semakin meningkat maka untuk menjawab persoalaan tersebut berdasarkan potensi yang ada seperti telah terbangun dan terbentuknya lembaga-lembaga di pemerintah desa, lembaga, adat dan lembaga sosial, lembaga-lembaga yang di bentuk berdasarkan kegiatan ekonomi seperti subak, , LPD, BUM-desa, kelompok tani,  dan keberadaan pasar dan para pedagang perlu didukung dengan fasilitas yang memadai dan modal yang mencukupi supaya bisa menampung hasil perkebunan

Mendorong secara bertahap kapasitas masyarakat melalui meningkatkan ketrampilannya melalui pendidikan dan pelatihan dan mendorong kegiatan-kegiatan yang mampu menumbuhkan peluang usaha rumahan

Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam bidang pembangunan, dari proses perencanaan sampai pelestarian menjadi sangat penting menuju masyarakat yang mandiri

 

5. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Berdasar permendagri nomor 113 tahun 2014, keuangan desa adalah dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, agar visi, misi, dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran.

Penyusunan RPJMDesa akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran desa. Dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan desa. Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar desa yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan, untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian desa. Pengelolaan pendapatan desa sampai dengan tahun anggaran 2016 mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng , Nomor 73 tahun 2014 adalah (1) pendapatan asli desa; (2) Pendapatan Trasfer; (3) Pendapatan Lain-lain;

 

6. ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA

  1. Kebijakan Pendapatan  Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan desa, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Sumber sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer, pendapatan lain-lain dan pinjaman desa. Pendapatan Desa Sumberklampok mengalami fluktuatif, untuk itu perlu dirumuskan beberapa kebijakan umum pembiayaan yang akan menjadi panduan bagi Pemerintah Desa Sumberklampok. Kebijakan umum pembiayaan Pemerintah Desa Sumberklampok secara ringkas adalah sebagai berikut:

Anggaran diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir. Dalam hal APBDes terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.
  2. Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.
  3. Mencari pinjaman Pemerintah Desa kepada masyarakat untuk kepentingan pendanaan pembangunan desa. Namun demikian sebelum melakukan pinjaman desa perlu dianalisis secara matang dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Syarat pinjaman hendaknya yang lunak (tingkat bunga relatif rendah, ada masa tenggang/grace period, jangka waktu pengembalian pinjaman relatif lama dan aman untuk perencanaan pengembaliannya, prosedur pengajuan dan pencairan pinjaman jelas, efisien dan cepat, serta tidak ada ikatan politik apapun);
  2. Tujuan pinjaman hendaknya untuk tujuan pendanaan program/kegiatan yang memiliki multiplier effect tinggi serta berjalan baik untuk masyarakat.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sumberklampok

tampilkan dalam peta lebih besar